Alasan Anda Harus Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu

Bayar tagihan listrik


Listrik merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa digantikan oleh yang lainnya. Pasalnya, sebagian besar kegiatan dari manusia saat ini harus ditunjang oleh energi listrik. Misalnya saja seperti penerangan dengan lampu, lemari es untuk mengawetkan makanan, penanak nasi, AC atau pendingin ruangan, hingga berbagai jenis gadget. Oleh sebab itu, tidak heran apabila hampir semua orang tidak bisa hidup tanpa listrik. Agar listrik selalu menyala maka wajib sekali untuk bayar tagihan listrik sesuai jadwal.

PLN sendiri sebagai penyedia layanan listrik memberikan tenggang waktu pembayaran hingga tanggal 20 setiap bulannya. Meski waktu pembayaran sudah ada, namun ternyata masih banyak yang lalai dalam membayar tagihan listrik. Lalu apa yang terjadi apabila menunggak tagihan listrik? Tentu saja akan ada sanksi yang didapatkan. Berikut ini merupakan sanksi yang diberikan jika terlambat membayar tagihan listrik:

Biaya Keterlambatan

Bayar tagihan listrik


PLN telah menetapkan tanggal 20 setiap bulannya sebagai batas pembayaran tagihan listrik. Apabila pelanggan membayar tagihan lebih dari tanggal tersebut maka pelanggan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa Biaya Keterlambatan atau BK. Adapun biaya keterlambatan setiap pelanggan berbeda-beda tergantung dari daya listrik yang digunakan. Berikut ini adalah besar biaya keterlambatan untuk setiap daya:

1. Batas daya 450 Volt Ampere dan 900 Volt Ampere sebesar Rp 3.000 per bulan

2. Batas daya 1.300 Volt Ampere sebesar Rp 5.000 per bulan

3. Batas daya 2.200 Volt Ampere sebesar Rp 10.000 per bulan

4. Batas daya 3.500 hingga 5.500 Volt Ampere sebesar Rp 50.000 per bulan

5. Batas daya 6.600 hingga 14.000 Volt Ampere sebesar 3% dari tagihan listrik atau minimal Rp 75.000 per bulan

6. Batas daya di atas 14.000 Volt Ampere sebesar 3% dari tagihan listrik atau minimal Rp 100.000 per bulan

Pemutusan Listrik Sementara

Tidak hanya Biaya Keterlambatan atau BK saja, Anda juga akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan sementara jika terlambat bayar tagihan listrik. Berikut ini rincian sanksi pemutusan listrik untuk setiap bulan penunggakan:

1. 1 bulan tunggakan

Pada bulan pertama penunggakan, listrik Anda diputus sementara melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker. Listrik di rumah Anda bisa menyala kembali setelah melakukan pelunasan bersama dengan pembayaran biaya keterlambatan.

2. 2 bulan tunggakan

Sanksi yang akan Anda dapatkan apabila menunggak selama 2 bulan menjadi lebih berat. Pasalnya, pemutusan listrik sementara dilakukan dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang berupa kWH meter beserta dengan MCB. Aliran listrik dari tiang migrasi juga akan diputus oleh PLN. Pelunasan tagihan harus segera dilakukan apabila tidak ingin listrik diputus permanen.

3. 3 bulan tunggakan

3 bulan tunggakan merupakan jangka waktu terakhir yang diberikan untuk pelanggan yang tidak membayar tagihan listrik. Apabila masih tetap tidak melunasi tagihan maka Anda harus siap untuk diputus secara permanen. Jika ingin mendapatkan listrik lagi, Anda harus melunasi tunggakan serta membayar biaya penyambungan baru dengan kWH meter prabayar.

Mudahnya Bayar Listrik Tepat Waktu Melalui Bank Sinarmas

Bagaimana, apakah Anda masih berani menunggak pembayaran tagihan listrik? Agar tidak mendapatkan sanksi dari PLN, Anda bisa memanfaatkan layanan pembayaran tagihan dari Bank Sinarmas. Bank satu ini menghadirkan pembayaran tagihan listrik melalui ATM dan Internet Banking sehingga memudahkan Anda membayar tagihan kapan saja dan dimana saja. Beberapa layanan yang dihadirkan yaitu pembayaran tagihan PLN Postpaid, PLN Prepaid, dan PLN Non Taglis. Setiap transaksi pembayaran tagihan yang Anda lakukan hanya dikenakan biaya sebesar Rp 3.000 saja.

Itulah penjelasan lengkap mengapa Anda wajib bayar tagihan listrik tepat waktu. Tentu saja Anda tidak mau jika ada pemutusan listrik bukan? Jadi manfaatkan sebaik mungkin layanan biller yang ditawarkan oleh Bank Sinarmas. Lebih lengkapnya mengenai layanan tersebut bisa Anda lihat langsung melalui website resmi di banksinarmas.com.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.