Faspay Perusahaan Layanan Izin Payment Gateway Indonesia
izin payment gateway |
Layanan payment gateway adalah suatu layanan untuk sistem pembayaran e-commerce agar nyaman dan aman dilakukan oleh setiap konsumen. Manfaatnya bahkan tidak hanya bagi konsumen saja, namun memiliki manfaat besar juga untuk setiap pemilik toko online di Tanah Air. Salah satu perusahaan dengan izin payment gateway dari BI (Bank Indonesia) adalah Faspay.
Perusahaan yang satu ini telah dikenal oleh para pelaku bisnis online di Tanah Air karena layanan nya telah digunakan oleh pelaku industri e-commerce di Indonesia. Sistem pembayaran atau transaksi adalah salah satu hal yang sangat vital sekali bagi setiap konsumen maupun pemilik usaha. Karena, dengan sistem pembayaran yang aman dan nyaman, konsumen pun akan menikmati belanja online dengan lebih baik dan pelaku yang bergerak dalam industri tersebut dapat lebih nyaman dalam menjalankan usahanya.
Izin payment gateway dari BI yang telah dikantongi oleh perusahaan Faspay ini sejak tahun 2017 lalu tepatnya pada tanggal 1 November. Layanannya telah digunakan oleh banyak sekali perusahaan – perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang di Tanah Air. Faspay telah berhasil mengaku sisi 1000 merchant pada tahun 2017 dan telah memproses transaksi hingga 2 triliun pada tahun 2017 kemarin.
Selain dipercaya oleh ribuan merchant di berbagai tempat, bahkan perusahaan layanan payment gateway ini pun telah berhasil mendapatkan penghargaan bergengsi yakni “Top 3 Best Payment Gateway 2017” dari majalah marketing. Perusahaan yang satu ini tidak hanya fokus pada pengembangan bisnis e-commerce melalui payment gateway saja, akan tetapi merasa bertanggung jawab terhadap pengembangan dunia Fintech secara keseluruhan.
Untuk Anda yang saat ini tertarik menggunakan layanan dari Faspay ini, anda bisa langsung mengunjungi website resmi dari situs tersebut untuk mendapatkan berbagai macam informasi penting seputar layanan dan produk yang ditawarkannya.
Layanan tersebut bahkan terbukti mampu meningkatkan Kenyamanan para pembeli khususnya bagi mereka yang biasa menggunakan sistem pembayaran kartu kredit. Karena, suatu merchant yang menggunakan layanan tersebut tidak perlu menggunakan website atau situs pihak ketiga bagi setiap konsumen yang ingin belanja melalui sistem pembayaran kartu kredit.
Tidak ada komentar: