Melindungi Kendaraan Mobil Dari Resiko Kecelakaan
Anda yang mempunyai kendaraan pribadi seperti mobil perlu perlindungan yang membuat rasa nyaman dan aman saat berkendara. Perlu asuransi yang mampu mampu memberikan perlindungan secara maksimal. Chubsyariah merupakan asuransi syariah kendaraan yang memberikan berbagai keuntungan dengan basis syariah tidak seperti asuransi konvensional seperti biasanya.
Melindungi kendaraan dari berbagai resiko bukan hanya perlindungan dari kecelakaan atau sebuah kejahatan pencurian misalnya juga memberikan perlindungan maksimal dari berbagai resiko yang terjadi seperti kejadian luar biasa seperti bencana alam. Maka dari pada itu, penting sekali untuk Anda yang mempunyai mobil dengan asuransi yang tepat yang terpercaya yang memberikan perlindungan yang membuat rasa aman dan nyaman saat berkendara kapan saja.
Sekarang ini banyak asuransi yang tersebar di Indonesia yang memberikan perlindungan untuk kendaraan. Tapi pastikan kendaraan dengan perlindungan maksimal melalui asuransi syariah yang tentunya banyak keuntungan yang didapatkan tidak seperti asuransi konvensional pada umumnya. Chubsyariah dengan sistem syariah dipastikan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi sesuai dengan ajaran dalam islam dan terjauh dari riba.
Dan berikut ini merupakan perbedaan asuransi syariah jika dibandingkan dengan asuransi konvensional atau asuransi umum lainnya.
Asuransi syariah berdasarkan akad berasaskan tolong menolong, sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan pada jual beli.
Pada asuransi syariah memiliki dewan pengawas yang disebut dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Investasi pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil atau yang disebut dengan mudharabah sedangkan pada konvensional riba.
Dana pada asuransi syariah adalah hak peserta sebagai perusahaan adalah sebagai pemegang amanah saja. Sedangkan para asuransi konvensional dana dari nasabah menjadi milik perusahaan dan bebas untuk diinvestasikan.
Dalam sistem dana di asuransi syariah tidak mengenal dana hangus .
Pembayaran klaim pada asuransi syariah dari dana kebijakan (tabarru’) peserta yang dari awal telah diikhlaskan sebagian dana yang disisihkan sebagai dana tolong menolong di antara nasabah lainnya.
Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim dari rekening dana dari perusahaan.
Pembagian hasil untung asuransi syariah dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai dengan prinsip bagi hasil. Misalnya dengan asuransi syariah kedaraan yang telah ditetapkan, maka bagi hasil adalah cara untuk pembagian hasil yang telah ditentukan sesuai dengan proporsinya.