Kewajiban Sebuah Usaha Terhadap Pengelolaan Lingkungan Sekitarnya
Setiap manusia memang diberikan
hak untuk mendirikan sebuah tempat usaha, asalkan telah melengkapi dokumen ukl upl sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Seperti diketahui, dokumen ini merupakan syarat utama untuk
mendirikan sebuah bangunan usaha yang dimungkinkan munculnya limbah atau
polusi, dimana nantinya akan mempunyai potensi kurang bagus untuk lingkungan
apabila tidak dikelola dengan baik. Dokumen ini juga sebagai wujud bahwa
nantinya tempat usaha tersebut memiliki kewajiban untuk senantiasa menjaga
keberlangsungan lingkungan sekitar tempat usahanya.
Mengingat bahwa dokumen untuk ukl upl memang perlu dicukupi oleh setiap perusahaan,
maka perlu diketahui bahwa isi dari dokumen ini harus mencakup segala dampak
yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah kegiatan usaha, mulai dari sebelum pembangunan
konstruksi hingga selesainya konstruksi bangunan tersebut. Adapun mengenai
tahapan dalam pembuatannya, dapat dibagi sebagai berikut :
- Langkah persiapan, memahami dengan baik jenis usaha, peralatan yang akan digunakan dalam per-produksi, hingga bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,
- Langkah penyusunan, terdiri atas berbagai macam isian yang harus menyertakan dokumen-dokumen persyaratan seperti analisis mengenai potensi dampak yang merugikan dan cara mengatasinya.
Tidak ada komentar: